TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SETDAPROVSU 

Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan Pembangunan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan,   yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Biro Administrasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi :

  1. pengumpulan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan Pembangunan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;
  2. pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan Pembangunan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;
  3. perumusan  kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan urusan pemerintahan Pembangunan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;
  4. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan Pembangunan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;
  5. penyusunan dan pemberian fasilitasi pemberkasan pelaksanaan penataan urusan pemerintahan Pembangunan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan hasil koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  6. f. fasilitasi koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan Pembangunan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;
  7. fasilitasi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang dan wilayah, serta rencana detail tata ruang Kabupaten/Kota;
  8. h. fasilitasi koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan Pembangunan Daerah lintas Kabupaten/Kota;
  9. penyelenggaraan administrasi Biro Administrasi Pembangunan;
  10. pengelolaan kepegawaian Biro Administrasi Pembangunan;
  11. pengelolaan keuangan Biro Administrasi Pembangunan;
  12. pengelolaan barang/aset Biro Administrasi Pembangunan; dan
  13. penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan.

Kepala Biro mempunyai uraian tugas :

  1. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian;
  3. melaksanakan koordinasi, kerja  sama  dan  kemitraan dengaan jajaran Biro Sekretariat Daerah, perangkat daerah dan/atau instansi terkait, dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja,  pelaksanaantugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan;
  4. melaksanakan pendistribusian  tugas  ke  Bagian  pada Biro Administrasi Pembangunan;
  5. melaksanakan bimbingan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja satuan pelaksana dan jajaran sumber daya manusia Biro Administrasi Pembangunan;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan; dan
  7. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan.

Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah

Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah merupakan satuan pelaksana Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah

Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah, yang dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan.

Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, menyelenggarakan fungsi:

  1. pengumpulan bahan perumusan kebijakan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah;
  2. pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah;
  3. perumusan kebijakan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah;
  4. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah;
  5. penyusunan dan pemberian fasilitasi pemberkasan pelaksanaan penataan tugas  Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah   sesuai dengan hasil koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  6. fasilitasi koordinasi  pelaksanaan  tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah;
  7. fasilitasi koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah  lintas  Kabupaten/Kota;
  8. pelaksanaan administrasi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah; dan
  10. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan.

Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Biro Administrasi Pembangunan Setdaprovsu, mempunyai uraian tugas :

  1. pengumpulan bahan perumusan kebijakan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah;
  2. pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah;
  3. perumusan kebijakan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah;
  4. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah;
  5. penyusunan dan pemberian fasilitasi pemberkasan pelaksanaan penataan tugas  Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah   sesuai dengan hasil koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  6. fasilitasi koordinasi  pelaksanaan  tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah;
  7. fasilitasi koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah  lintas  Kabupaten/Kota;
  8. pelaksanaan administrasi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah; dan
  10. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan

Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah memiliki 3 (tiga) Sub Bagian yaitu:

  1. Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD;
  2. Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN;
  3. Subbagian Tata Usaha.

Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD

Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan kebijakan, koordinasi,  pembinaan,  monitoring,  pemantauan  dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD.

Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD, yang dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.

Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD, mempunyai uraian tugas:

  1. menghimpun bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
  2. mengolah dan menyajikan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
  3. melaksanakan kegiatan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah  yang dibiayai dari APBD;
  4. melaksanakan kegiatan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
  5. melaksanakan kegiatan kajian akademis Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
  6. melaksanakan fasilitasi Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
  7. melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan tentang satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
  8. melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan tentang satuan biaya honorarium;
  9. melaksanakan asistensi  verifikasi RKA, RKAL, RKA.P dan DPA, DPAL, dan DPPA kegiatan APBD Provinsi;
  10. menyelenggarakan administrasi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD; dan
  11. melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD.

 (4)  Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD, mempunyai uraian tugas :

  1. menghimpun bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
  2. mengolah dan menyajikan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
  3. melaksanakan kegiatan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah  yang dibiayai dari APBD;
  4. melaksanakan kegiatan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
  5. melaksanakan kegiatan kajian akademis Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
  6. melaksanakan fasilitasi Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBD;
  7. melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan tentang satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
  8. melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan tentang satuan biaya honorarium;
  9. melaksanakan asistensi  verifikasi RKA, RKAL, RKA.P dan DPA, DPAL, dan DPPA kegiatan APBD Provinsi;
  10. melaksanakan fasilitasi pengembangan tenaga  dan asosiasi kebinamargaan dan bina konstruksi;
  11. menyelenggarakan administrasi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD; dan
  12. melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator pada Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBD.

Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN

Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN.

Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN mempunyai tugas dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN, yang dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.

Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN, mempunyai uraian tugas:

  1. menghimpun bahan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai   dari APBN;
  2. mengolah dan menyajikan bahan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN;
  3. melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN;
  4. melakukan fasilitasi   dalam   perumusan   kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN;
  5. menyusun fasilitasi pemberkasan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN;
  6. melaksanakan penetapan keputusan Gubernur Sumatera Utara pejabat pengelola kegiatan yang sumber dananya dari APBN dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  7. melaksanakan penyiapan    bahan    pengolahan    dan menyajikan bahan/data pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan pembangunan sumber dana APBN dan Pengoordinasian Organisasi Perangkat Daerah untuk Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan   Pembangunan   Daerah   yang   dibiayai   melalui Dana  DAK  Fisik  pada  Pemerintah  Provinsi  dan Pemerintah Kabupaten /Kota;
  8. menyelenggarakan administrasi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN; dan
  9. melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN.

Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN, mempunyai uraian tugas :

  1. menghimpun bahan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai   dari APBN;
  2. mengolah dan menyajikan bahan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN;
  3. melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN;
  4. melakukan fasilitasi   dalam   perumusan   kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN;
  5. menyusun fasilitasi pemberkasan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam kegiatan Pembangunan Daerah yang dibiayai dari APBN;
  6. melaksanakan penetapan keputusan Gubernur Sumatera Utara pejabat pengelola kegiatan yang sumber dananya dari APBN dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  7. melaksanakan penyiapan    bahan    pengolahan    dan menyajikan bahan/data pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan pembangunan sumber dana APBN dan Pengoordinasian Organisasi Perangkat Daerah untuk Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan   Pembangunan   Daerah   yang   dibiayai   melalui Dana  DAK  Fisik  pada  Pemerintah  Provinsi  dan Pemerintah Kabupaten /Kota;
  8. menyelenggarakan administrasi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN; dan
  9. melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator pada Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN.

Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha merupakan  satuan  pelayanan  Biro Administrasi Pembangunan dalam pelaksanaan tugas Ketatausahaan Biro Administrasi Pembangunan.

Subbagian Tata Usaha Biro Administrasi Pembangunan, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang/aset, surat-menyurat, kerumahtanggaan, kehumasan, perpustakaan dan kearsipan  serta  pelaksanaan  perencanaan  dan  pelaporan Biro Administrasi Pembangunan, yang dipimpin oleh seorang  Kepala  Subbagian yang  berkedudukan  di  bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.

(3)   Subbagian Tata Usaha melaksanakan uraian tugas:

  1. menghimpun bahan penyusunan dokumen perencanaan Renstra, Renja, Perjanjian Kinerja, RKT, RKA, DPA dan Anggaran Kas Biro Administrasi Pembangunan;
  2. menghimpun bahan, menyusun dan menyajikan formasi kebutuhan pegawai Biro Administrasi Pembangunan;
  3. menghimpun, mengelola, dan menyajikan dokumen kepegawaian Biro Administrasi Pembangunan;
  4. melaksanakan urusan kesejahteraan, pengembangan karier dan pendayagunaan pegawai Biro Administrasi Pembangunan;
  5. melaksanakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi, kinerja dan disiplin pegawai Biro Administrasi Pembangunan;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan tugas bendahara pengeluaran pembantu dan pengurus barang pembantu;
  7. menghimpun bahan, menyusun, dan menyajikan laporan keuangan dan aset Biro Administrasi Pembangunan;
  8. menghimpun bahan dan menyusun rencana kebutuhan barang milik biro administrasi pembangunan serta rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik   daerah   Biro Administrasi Pembangunan;
  9. mengajukan pengadaan kebutuhan barang milik daerah dan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah;
  10. melaksanakan pencatatan, pembukuan dan pelaporan penyimpanan, pendistribusian, monitoring dan evaluasi persediaan barang, prasarana dan sarana Biro Administrasi Pembangunan;
  11. melaksanakan urusan kerumahtanggaan seperti kebersihan, keindahan, keprotokolan dan upacara Biro Administrasi Pembangunan;
  12. mengurus ruang    rapat    dan    tempat    ibadah Biro Administrasi Pembangunan;
  13. mengurus perlengkapan bangunan  gedung  (listrik,  air, dan telepon);
  14. mengurus kendaraan dinas Biro Administrasi Pembangunan;
  15. menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan laporan aset/barang Biro Administrasi Pembangunan;
  16. menerima, mencatat, membukukan, mengendalikan, dan memonitor surat masuk Biro Administrasi Pembangunan;
  17. mencatat, membukukan, dan mendokumentasikan/ mengarsipkan, mengirim, memonitor dan melaporkan surat keluar Biro Administrasi Pembangunan;
  18. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Biro Administrasi Pembangunan;
  19. menghimpun bahan, mengelola dan menyajikan informasi ke website biro;
  20. menyelenggarakan administrasi pimpinan Biro Administrasi Pembangunan;
  21. melaksanakan tugas lain yang diberikan Analis Kebijakan Ahli Madya terkait dengan tugas Subbagian Tata Usaha; dan
  22. menghimpun, menyusun dan menyajikan laporan Perjanjian Kinerja, Peta Proses Bisnis, SOP, LKPJ, LPPD, SAKIP, SPIP dan Laporan Kinerja Biro Administrasi Pembangunan.

(4)   Kepala Subbagian Tata Usaha, mempunyai uraian tugas:

  1. memimpin dan   mengoordinasikan   pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Tata Usaha;
  2. melaksanakan koordinasi,  kerja   sama   dan   kemitraan dengan  jajaran  Biro  Administrasi  Pembangunan dan/atau satuan pelayanan lainnya dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha;
  3. melaksanakan pendistribusian tugas kepada pelaksana;
  4. melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksana;
  5. melaksanakan tugas   lain   yang   diberikan   oleh   Kepala Bagian terkait dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Tata Usaha; dan
  6. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Tata Usaha.

Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah

Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah merupakan satuan pelaksana Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III.

Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas pembangunan meliputi wilayah I, II dan III yang dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan.

Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, menyelenggarakan fungsi:

  1. pengumpulan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III;
  2. pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III;
  3. perumusan kebijakan penataan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III;
  4. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi tugas Pelaksanaan Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III;
  5. penyusunan dan pemberian fasilitasi pemberkasan pelaksanaan penataan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III, sesuai dengan hasil koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  6. fasilitasi koordinasi Pelaksanaan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III;
  7. fasilitasi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang dan wilayah, serta rencana detail tata ruang Kabupaten/Kota;
  8. fasilitasi koordinasi Pelaksanaan tugas lintas Kabupaten/Kota;
  9. fasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi/rapat kerja ketataruangan wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  10. pelaksanaan penyelenggaraan administrasi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah;
  11. fasilitasi pelaksanaan dukungan kegiatan tim pengarahan pembangunan perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi nasional
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah; dan
  13. penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah.

Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator pada Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, mempunyai uraian tugas :

  1. pengumpulan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III;
  2. pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III;
  3. perumusan kebijakan penataan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III;
  4. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi tugas Pelaksanaan Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III;
  5. penyusunan dan pemberian fasilitasi pemberkasan pelaksanaan penataan Pelaksanaan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III, sesuai dengan hasil koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  6. fasilitasi koordinasi Pelaksanaan tugas Pembangunan Wilayah meliputi Wilayah I, II dan III;
  7. fasilitasi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang dan wilayah, serta rencana detail tata ruang Kabupaten/Kota;
  8. fasilitasi koordinasi Pelaksanaan tugas lintas Kabupaten/Kota;
  9. fasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi/rapat kerja ketataruangan wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  10. pelaksanaan penyelenggaraan administrasi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah;
  11. fasilitasi pelaksanaan dukungan kegiatan tim pengarahan pembangunan perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi Nasional;
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah.

Untuk   melaksanakan   tugas,   fungsi   dan   uraian   tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah memiliki 3 (tiga) Sub Bagian, yaitu:

  1. Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I;
  2. Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II;
  3. Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III.

Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan  Wilayah I

Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan  Wilayah I merupakan Satuan Pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan Kebijakan, Koordinasi Pembinaan, Monitoring, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tanjungbalai; Kota Tebing Tinggi; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota.

Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan  Wilayah  I  mempunyai  tugas  dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada  Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tanjungbalai; Kota Tebing Tinggi; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.

Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I, mempunyai uraian tugas:

  1. menghimpun bahan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tebing Tinggi; Kota Tanjungbalai; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  2. mengolah dan menyajikan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan  tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tanjungbalai; Kota Tebing Tinggi; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  3. melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tanjungbalai; Kota Tebing Tinggi; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  4. melakukan fasilitasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tebing Tinggi; Kota Tanjungbalai; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  5. menyusun fasilitasi pemberkasan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tanjungbalai; Kota Tebing Tinggi; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  6. melaksanakan tugas   lain   yang   diberikan   oleh   Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I.
  7. melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I.

Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator Sub Bagian  Pengendalian  Administrasi  Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I, mempunyai uraian tugas :

  1. menghimpun bahan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tebing Tinggi; Kota Tanjungbalai; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Provinsi, dan dipimpin oleh seorang Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  2. mengolah dan menyajikan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan  tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tanjungbalai; Kota Tebing Tinggi; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  3. melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tanjungbalai; Kota Tebing Tinggi; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  4. melakukan fasilitasi dalam perumusan   kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tebing Tinggi; Kota Tanjungbalai; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  5. menyusun fasilitasi pemberkasan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Timur dan sebahagian Wilayah Pesisir yang meliputi : (Kota Medan; Kota Binjai; Kota Tanjungbalai; Kota Tebing Tinggi; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Batubara; Kabupaten Asahan; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhan Batu; Kabupaten Labuhanbatu Selatan), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  6. melaksanakan tugas   lain   yang   diberikan   oleh   Analis Kebijakan Madya/Koordinator terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I.
  7. melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I.

Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan  Wilayah II

Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan  Wilayah II merupakan Satuan Pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan Kebijakan, Koordinasi, Pembinaan, Monitoring, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas seluruh Pembangunan pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematang siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Toba, Kabupaten Karo, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Humbang Hasundutan lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota.

Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II mempunyai tugas dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan  dan  evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematang siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Toba, Kabupaten Karo, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Humbang Hasundutan lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.

Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II, mempunyai uraian tugas:

  1. menghimpun bahan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan   evaluasi   pelaksanaan   tugas seluruh Pembangunan pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematangsiantar; Kabupaten Simalungun; Kabupaten Dairi; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Toba; Kabupaten Karo; Kabupaten Samosir; Kabupaten Tapanuli Utara; dan Kabupaten Humbang Hasundutan)  lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  2. mengolah dan    menyajikan    penyusunan    kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan  tugas seluruh Pembangunan pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi  (Kota Pematangsiantar; Kabupaten Simalungun; Kabupaten Dairi; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Toba; Kabupaten Karo; Kabupaten Samosir; Kabupaten Tapanuli Utara; dan Kabupaten Humbang Hasundutan) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  3. melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematangsiantar; Kabupaten Simalungun; Kabupaten Dairi; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Toba; Kabupaten Karo; Kabupaten Samosir; Kabupaten Tapanuli Utara; dan Kabupaten Humbang Hasundutan) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  4. melakukan fasilitasi   dalam   perumusan   kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan  pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematangsiantar; Kabupaten Simalungun; Kabupaten Dairi; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Toba; Kabupaten Karo; Kabupaten Samosir; Kabupaten Tapanuli Utara; dan Kabupaten Humbang Hasundutan) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  5. menyusun fasilitasi pemberkasan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematangsiantar; Kabupaten Simalungun; Kabupaten Dairi; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Toba; Kabupaten Karo; Kabupaten Samosir; Kabupaten Tapanuli Utara; dan Humbang Hasundutan) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II.
  7. melaksanakan penyusunan dan laporan   pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II.

Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator Sub Bagian Pengendalian  Administrasi  Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II, mempunyai uraian tugas :

  1. menghimpun bahan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan   evaluasi   pelaksanaan   tugas seluruh Pembangunan pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematangsiantar; Kabupaten Simalungun; Kabupaten Dairi; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Toba; Kabupaten Karo; Kabupaten Samosir; Kabupaten Tapanuli Utara; dan Kabupaten Humbang Hasundutan)  lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  2. mengolah dan    menyajikan    penyusunan    kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan  tugas seluruh Pembangunan pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi  (Kota Pematangsiantar; Kabupaten Simalungun; Kabupaten Dairi; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Toba; Kabupaten Karo; Kabupaten Samosir; Kabupaten Tapanuli Utara; dan Kabupaten Humbang Hasundutan) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  3. melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematangsiantar; Kabupaten Simalungun; Kabupaten Dairi; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Toba; Kabupaten Karo; Kabupaten Samosir; Kabupaten Tapanuli Utara; dan Kabupaten Humbang Hasundutan) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  4. melakukan fasilitasi   dalam   perumusan   kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan  pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematangsiantar; Kabupaten Simalungun; Kabupaten Dairi; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Toba; Kabupaten Karo; Kabupaten Samosir; Kabupaten Tapanuli Utara; dan Kabupaten Humbang Hasundutan) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  5. menyusun fasilitasi pemberkasan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan pada Wilayah Dataran Tinggi yang meliputi (Kota Pematangsiantar; Kabupaten Simalungun; Kabupaten Dairi; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Toba; Kabupaten Karo; Kabupaten Samosir; Kabupaten Tapanuli Utara; dan Humbang Hasundutan) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Analis Kebijakan Madya/Koordinator terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II.
  7. melaksanakan penyusunan dan laporan   pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II.

Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan  Wilayah III

Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan  Wilayah III merupakan Satuan Pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan Kebijakan, Koordinasi Pembinaan, Monitoring, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat) lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota.

Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan  Wilayah  III  mempunyai  tugas  dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada  Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.

Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III, mempunyai uraian tugas:

  1. menghimpun bahan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi: (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  2. mengolah dan menyajikan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan  tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  3. melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  4. melakukan fasilitasi dalam perumusan   kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  5. menyusun fasilitasi pemberkasan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III.
  7. melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III.

Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III, mempunyai uraian tugas :

  1. menghimpun bahan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi: (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  2. mengolah dan menyajikan penyusunan kebijakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan  tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  3. melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  4. melakukan fasilitasi dalam perumusan   kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  5. menyusun fasilitasi pemberkasan dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas seluruh Pembangunan Wilayah pada Wilayah Pantai Barat yang meliputi : (Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat), lingkup kegiatan yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi/TP) dan APBD Kabupaten/Kota, dan dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III.
  7. melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III.

Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan

Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan merupakan satuan pelaksana Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah.

Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah, yang dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Madya/Koodinator yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan.

Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  2. pengolahan dan penyajian perumusan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  3. penyusunan, sosialisasi pendampingan pelaksanaan pedoman pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  4. pelaksanaan penyusunan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi  dan  pelaporan  capaian  kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  5. pelaksanaan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  6. pelaksanaan kegiatan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  7. pelaksanaan penyusunan dan pemberian fasilitasi pemberkasan pelaksanaan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan hasil pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  8. penyusunan dan penyajian laporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan;
  9. penyusunan dan penyiapan laporan kebijakan pembangunan daerah;
  10. pelaksanaan koordinasi laporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  11. pelaksanaan kegiatan kajian evaluasi faktor yang berpengaruh terhadap capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  12. fasilitasi pelaksanaan koordinasi pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan wilayah antar Kabupaten/Kota;
  13. pelaksanaan pendampingan penyusunan laporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah Kabupaten/Kota;
  14. penyusunan peta kemajuan pembangunan wilayah Kabupaten/Kota;
  15. Penyelenggaraan Administrasi Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan;
  16. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan; dan
  17. penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan.

Analis Kebijakan Ahli Madya/Koodinator  Bagian  Pelaporan  Pelaksanaan  Pembangunan, mempunyai uraian tugas :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  2. pengolahan dan penyajian perumusan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  3. penyusunan, sosialisasi pendampingan pelaksanaan pedoman pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  4. pelaksanaan penyusunan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi  dan  pelaporan  capaian  kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  5. pelaksanaan fasilitasi dukungan kepada dekranasda dan instansi terkait pemprovsu dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui expo atau gelar produk kerajinan nasional dan potensi lainnya melalui stand pemprovsu di dalam dan luar negeri;
  6. pelaksanaan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  7. pelaksanaan kegiatan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  8. pelaksanaan penyusunan dan pemberian fasilitasi berkas dokumen pelaksanaan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan hasil pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  9. penyusunan dan penyajian laporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan;
  10. penyusunan dan penyiapan laporan kebijakan pembangunan daerah;
  11. pelaksanaan koordinasi laporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  12. pelaksanaan kegiatan kajian evaluasi faktor yang berpengaruh terhadap capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah;
  13. fasilitasi pelaksanaan koordinasi pelaporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan wilayah antar Kabupaten/Kota;
  14. pelaksanaan pendampingan penyusunan laporan capaian kinerja dan kebijakan pembangunan daerah Kabupaten/Kota;
  15. penyusunan peta kemajuan pembangunan wilayah Kabupaten/Kota;
  16. Penyelenggaraan Administrasi Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan;
  17. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro terkait dengan tugas dan fungsi Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan; dan
  18. penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Pelaporan  Pelaksanaan  Pembangunan memiliki 3 (tiga) Sub Bagian, yaitu:

  1. Sub Bagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah;
  2. Sub BagianPelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
  3. Sub Bagian Kebijakan Pembangunan Daerah.

Sub Bagian Analisis  Capaian  Kinerja  Pembangunan  Daerah

Sub Bagian Analisis  Capaian  Kinerja  Pembangunan  Daerah merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dalam perumusan dan pelaksanaan Analisis capaian kinerja pembangunan daerah.

Sub Bagian Analisis  Capaian  Kinerja  Pembangunan  Daerah mempunyai tugas melaksanakan Analisis capaian kinerja pembangunan daerah, yang dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.

Sub Bagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah, mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan penyiapan bahan analisis capaian kinerja pembangunan daerah;
  2. melaksanakan pengolahan dan penyajian analisis capaian  kinerja  pembangunan daerah;
  3. melaksanakan penyusunan, sosialisasi pendampingan pelaksanaan pedoman analisis capaian kinerja pembangunan daerah
  4. melaksanakan kegiatan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah;
  5. melaksanakan penyusunan dan pemberian fasilitasi pemberkasan pelaksanaan kebijakan pengoordinasian,  pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah sesuai dengan hasil pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  6. menyusun dan menyajikan laporan capaian kinerja pembangunan;
  7. melaksankan koordinasi laporan capaian kinerja pembangunan daerah;
  8. melaksanakan kegiatan kajian evaluasi faktor yang berpengaruh terhadap capaian kinerja pembangunan daerah;
  9. fasilitasi pelaksanaan koordinasi pelaporan capaian kinerja pembangunan wilayah antar Kabupaten/Kota;
  10. melaksanakan pendampingan penyusunan laporan capaian kinerja pembangunan daerah Kabupaten/Kota;
  11. menyusun peta kemajuan pembangunan wilayah Kabupaten/Kota;
  12. menyelenggarakan administrasi Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah ;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah; dan
  14. menyusun dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas  dan  fungsi  Subbagian  Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah;

Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator Sub Bagian Analisis  Capaian  Kinerja  Pembangunan Daerah mempunyai uraian tugas :

  1. melaksanakan penyiapan bahan analisis capaian kinerja pembangunan daerah;
  2. melaksanakan pengolahan dan penyajian analisis capaian  kinerja  pembangunan daerah;
  3. melaksanakan penyusunan pelaksanaan analisis capaian kinerja pembangunan daerah;
  4. melaksanakan kegiatan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah;
  5. menyelenggarakan fasilitasi dukungan kepada dekranasda dan instansi terkait pemprovsu dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui expo atau gelar produk kerajinan nasional dan potensi lainnya melalui stand pemprovsu di dalam dan luar negeri;
  6. melaksanakan penyusunan, pelaksanaan pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah sesuai dengan hasil pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  7. melaksanakan kegiatan kajian evaluasi faktor yang berpengaruh terhadap capaian kinerja pembangunan daerah;
  8. fasilitasi pelaksanaan koordinasi pelaporan capaian kinerja pembangunan wilayah antar Kabupaten/Kota;
  9. melaksanakan pendampingan penyusunan laporan capaian kinerja pembangunan daerah Kabupaten/Kota;
  10. menyusun peta kemajuan capaian kinerja pembangunan wilayah Kabupaten/Kota;
  11. menyelenggarakan administrasi Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah ;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsi Subbagian Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah; dan
  13. menyusun dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  Subbagian  Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah.

Sub Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah

Sub Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pembangunan  dalam  perumusan  dan  pelaksanaan pelaporan pembangunan daerah.

Sub Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelaporan pembangunan daerah, yang dipimpin oleh seorang Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.

Sub Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah, mempunyai uraian tugas:

  1. menghimpun bahan pelaporan pembangunan daerah;
  2. mengolah dan menyajikan bahan data pelaporan pembangunan daerah;
  3. menyusun hasil pelaporan pembangunan daerah;
  4. melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi hasil pelaporan pembangunan daerah;
  5. menyusun dan memberikan fasilitasi pemberkasan kebijakan pelaporan pembangunan daerah sesuai hasil pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  6. mengelola aplikasi pelaporan hasil pembangunan daerah;
  7. menyelenggarakan administrasi Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan terkait dengan tugas Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah; dan
  9. melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;

Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah, mempunyai uraian tugas :

  1. menghimpun bahan pelaporan pembangunan daerah;
  2. mengolah dan menyajikan bahan data pelaporan pembangunan daerah;
  3. menyusun hasil pelaporan pembangunan daerah;
  4. melaksanakan pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi hasil pelaporan pembangunan daerah;
  5. menyusun dan memberikan fasilitasi pemberkasan pelaporan pembangunan daerah sesuai hasil pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi;
  6. mengelola aplikasi pelaporan hasil pembangunan daerah;
  7. menyelenggarakan administrasi Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan terkait dengan tugas Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah; dan
  9. melaksanakan penyusunan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan uraian tugas Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah.

Sub Bagian Kebijakan Pembangunan Daerah

Sub Bagian Kebijakan Pembangunan Daerah merupakan satuan pelayanan Biro Administrasi Pembangunan  dalam perumusan dan pelaksanaan capaian kinerja pembangunan

Sub Bagian Kebijakan Pembangunan Daerah   mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan  pelaksanaan kebijakan capaian kinerja pembangunan,  yang  dipimpin oleh seorang  Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Wilayah.

Sub Bagian Kebijakan Pembangunan Daerah, mempunyai uraian tugas:

  1. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah;
  2. melaksanakan pengolahan dan penyajian perumusan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah;
  3. melaksanakan penyusunan, sosialisasi pendampingan pelaksanaan pedoman pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah;
  4. menyusun kebijakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi capaian kinerja pembangunan daerah;
  5. melaksanakan kebijakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi capaian kinerja pembangunan daerah;
  6. melaksanakan kegiatan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi capaian kinerja pembangunan daerah;
  7. melaksanakan penyusunan dan pemberian fasilitasi pemberkasan berdasarkan capaian kinerja pembangunan daerah;
  8. melaksanakan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah;
  9. menyusun dan menyiapkan laporan kebijakan pembangunan daerah;
  10. menyusun dan menyajikan capaian kinerja pembangunan daerah;
  11. melaksanakan kajian faktor yang berpengaruh terhadap capaian kinerja pembangunan daerah;
  12. melaksanakan pendampingan capaian kinerja pembangunan daerah Kabupaten/Kota;
  13. menyusun peta kemajuan capaian kinerja pembangunan wilayah Kabupaten/Kota;
  14. menyusun dan mengajukan, pendataan  dan  verifikasi usulan Standar Satuan Harga (SSH) yaitu Biaya Belanja Honorarium dan Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
  15. menyelenggarakan administrasi Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah;
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsi Kepala Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah; dan
  17. menyusun dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah;

Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator Sub Bagian Kebijakan Pembangunan Daerah, mempunyai uraian tugas :

  1. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah;
  2. melaksanakan pengolahan dan penyajian perumusan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah;
  3. melaksanakan penyusunan, sosialisasi pendampingan pelaksanaan pedoman pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah;
  4. melaksanakan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja pembangunan daerah;
  5. menyusun dan menyiapkan laporan kebijakan pembangunan daerah;
  6. melaksanakan kebijakan pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi capaian kinerja pembangunan daerah;
  7. melaksanakan kegiatan pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi capaian kinerja pembangunan daerah;
  8. melaksanakan penyusunan dan pemberian fasilitasi pemberkasan berdasarkan capaian kinerja pembangunan daerah;
  9. melaksanakan kajian faktor yang berpengaruh terhadap capaian kinerja pembangunan daerah;
  10. melaksanakan pendampingan penyusunan capaian kinerja pembangunan daerah Kabupaten/Kota;
  11. menyusun peta kemajuan pembangunan wilayah Kabupaten/Kota;
  12. menyelenggarakan administrasi     Subbagian     Kebijakan Pembangunan Daerah;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan terkait dengan tugas dan fungsi Kepala Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah; dan
  14. menyusun dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Kebijakan Pembangunan Daerah.